RADARINDO.co.id – Sergai : Personil Polsek Dolok Masihul mengamankan dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya yakni S (39) warga Dusun III, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, dan DS (29) warga Dusun II Bandar Pama, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Baca juga : Bukannya Ibadah Malah Cari Dosa, Pria Ini Masuk Penjara Usai Curi HP Jamaah
PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk mengungkapkan, kedua tersangka diamankan, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 20:30 WIB, saat duduk didepan rumah warga di Dusun III, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul.
“Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan sepedamotor dan kotak rokok yang diduga berisikan narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Melihat kedua pelaku melarikan diri, petugas langsung melakukan pengejaran. Sekitar 10 meter, pelaku S dan DS dapat ditangkap. Kemudian lanjutnya, kedua pelaku dibawa ke tempat awal dan diperintahkan untuk mengambil kotak rokok yang di tinggalkannya. Saat di minta untuk mengeluarkan isinya, didapati plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang berisikan serbuk putih diduga sabu.
Baca juga : Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor Ini Bakal Lebaran Dibalik Jeruji Besi
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan sepedamotor. Benar saja, Polisi kembali menemukan 1 kantong plastik warna pink ukuran kecil diduga berisi sabu dari dalam jok sepedamotor tersebut.
“Saat kita interogasi, pelaku S mengaku bahwa narkotika jenis sabu di kotak rokok dan di jok sepedamotor itu adalah miliknya,” ujar Edward.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga buah plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang berisikan serbuk putih diduga sabu dengan total seberat 181 gram, dan uang tunai Rp470.000 diduga hasil penjualan sabu.
Kemudian, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai. “Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sergai,” tutupnya.(KRO/RD/Mimah)