RADARINDO.co.id – Sergai : Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten yang dikendalikan oleh tersangka utama, Winda Syahputra alias Nanda (39).
Baca juga: Izin Kencing, Napi Kasus “Tali Air” Kabur dari Lapas Palangka Raya
Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kos yang berlokasi di Dusun Amal Bhakti, Desa Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan Winda Syahputra merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Asmadi Wibowo (AW), yang ditangkap lebih awal pada 4 Juni 2025 di sebuah hotel di Perbaungan.
Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku mendapatkan sabu dari Winda, yang akhirnya mengarahkan penyelidikan lebih dalam oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai.
Dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satres Narkoba, Iptu Tri Pranata Purba, tim melakukan pengintaian terhadap Winda dan seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Desiana alias Desi (27), pacar dari tersangka.
Keduanya sempat melarikan diri saat hendak ditangkap di sebuah kafe di kawasan Beringin, namun akhirnya berhasil diamankan.
Setelah penangkapan, tim membawa keduanya ke rumah kos tempat Winda tinggal. Disana, dengan didampingi pemilik rumah kos, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan berbagai barang bukti narkotika di dalam kamar mandi yang biasa digunakan oleh Winda.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 3 klip plastik berisi serbuk putih diduga sabu seberat bruto 11,99 gram, 3 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bruto 1,38 gram, puluhan plastik klip kosong ukuran sedang dan kecil, serta alat sekop dari pipet plastic.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Desiana positif mengandung zat amphetamine, diduga kuat sebagai pengguna. Kini, ia tengah dalam proses rehabilitasi, sementara Winda Syahputra diamankan untuk proses hukum lebihlanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas narkoba.
“Ini bagian dari bakti kami kepada masyarakat. Menjelang Hari Bhayangkara, kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Iwan, Senin (30/6/2025).
Hal senada disampaikan Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, yang menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan dilingkungan masing-masing.
Baca juga: Chikita Meidy Dilaporkan Suami Kasus KDRT
“Kami siap menindak tegas dan tuntas setiap pelaku kejahatan narkotika. Jangan beri ruang bagi perusak masa depan bangsa,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah. (KRO/RD/Mimah)







