Polres Sergai Laksanakan Diversi Kasus Pencurian Ayam

20

RADARINDO.co.id – Sergai : Melalui program Kapolres Sergai me-RESPONS, kasus pencurian yang terjadi di Dusun IV Desa Pekan Silang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada 24 Juli 2023 lalu berujung damai.

Baca juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Basarnas

Perdamaian itu setelah dilaksanakan diversi terhadap pelapor dan terlapor di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Jum’at (11/8/2023).

“Sesuai hasil koordinasi dengan BAPAS dan Dinas UPTD PPA, kami telah melakukan diversi yang hasilnya akan kami sampaikan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra didampingi Kanit PPA Ipda Brimen Sihotang.

Yoga mengatakan, adapun hasil dari diversi itu mencapai keputusan perdamaian dengan tanpa ganti kerugian, kemudian penyerahan kembali kepada orangtua.

Menurutnya, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses Peradilan Pidana ke proses di luar Peradilan Pidana yang proses hukumnya diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana disebutkan wajib diupayakan diversi.

Baca juga : Kades Lubuk Siam Salurkan BLT DD Tahap II Tahun 2023

“Proses diversi itu dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak, orangtua, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif,” terangnya.

Terpisah, Amrizal selaku pelapor dan korban, mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan jajaran atas respon kepedulian penanganan laporannya. Senada disampaikan Juwanda Saragih selaku orangtua pelaku (terlapor) mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan jajaran serta pihak Bapas dan Dinas PPA atas kepedulian penanganan perlakuan khusus terhadap anaknya yang masih dibawah umur. (KRO/RD/Mimah)