RADARINDO.co.id – Medan : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak melakukan audit khusus terhadap seluruh perusahaan di Indonesia, khususnya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana asuransi nasabah PT Sompo Insurance Indonesia (PT. SII/PT. Sompo).
Desakan tersebut datang dari Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) melalui surat bernomor: 168/LIP/TP/PP/DN/ASURANSI/INDO/RCW/VII/2026 tertanggal 01 Juli 2026. Surat tersebut dilayangkan ke OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 42, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam suratnya, RCW melaporkan perihal informasi pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah asuransi di Indonesia.
Baca juga: Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Pengadaan Internet Diskominfo Medan Rp15 Miliar
Melalui surat tersebut, OJK didesak untuk melakukan audit khusus atau pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perusahaan asuransi swasta, baik milik dalam negeri, maupun asuransi luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
Alasan untuk melakukan audit khusus atau pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perusahaan asuransi tersebut, karena lembaga antikorupsi tersebut menemukan banyak permasalahan pada perusahaan asuransi swasta yang beroperasi di Indonesia.
Dimana, RCW menyebut, terdapat perusahaan asuransi yang dalam praktiknya identik dengan penipuan, yaitu tidak mau membayar klaim nasabah dan mengundang kegaduhan hingga merugikan banyak nasabah.
Salah satu perusahaan yang paling disorot adalah PT Sompo Insurance Indonesia (PT. SII/PT. Sompo). Pasalnya, PT Sompo diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana asuransi nasabah.
OJK didesak menjatuhkan sanksi administratif berat, terhadap PT Sompo, menggugat secara perdata, serta mewajibkan membayar ganti rugi, lantaran tidak mau membayar klaim nasabah, yang seharusnya dibayarkan paling lama 30 hari sejak kesepakatan jumlah klaim.
Dalam surat itu juga dijelaskan, berdasarkan peraturan perasuransian yang berlaku, OJK dapat menjatuhkan hukuman berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan Perusahaan, serta Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk sebagian atau seluruh lini bisnis.
Selain itu, larangan memasarkan produk tertentu atau pencabutan izin produk asuransi, pencabutan izin usaha jika pelanggaran sangat fatal dan merugikan banyak nasabah, serta larangan jabatan struktural, seperti larangan bagi direksi atau komisaris untuk menduduki posisi manajemen di perusahaan keuangan.
Kenyataannya, meski upaya hukum telah ditempuh oleh nasabah melalui jalur hukum perdata dengan melayangkan somasi hingga mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pembayaran klaim serta denda atau bunga keterlambatan (sesuai sanksi hukum perdata dan pidana), namun pihak asuransi tetap mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Padahal, meskipun sengketa klaim masuk ke ranah perdata, jika penolakan tersebut terbukti mengandung unsur penipuan, penggelapan, atau tindak pidana asuransi yang merugikan nasabah secara masif, direksi atau pihak yang bertanggungjawab bisa diproses secara pidana.
Namun, hal itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Perusahaan asuransi bermasalah tersebut masih tetap beroperasi tanpa hambatan yang berarti dari Pemerintah Indonesia.
“Data sebagai sampel/contoh kasus, pada surat ini kami lampirkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang dialami oleh salah seorang nasabah asuransi bernama Halomoan H, warga Jalan Semeru No 1, Kota Medan, Sumatera Utara, yang hingga saat ini dana asuransi yang diklaimnya belum juga dicairkan oleh PT Sompo Insurance Indonesia (PT. SII/PT. Sompo), meski yang bersangkutan telah memenangkan perkara tersebut melalui pengadilan,” isi dalam surat tersebut.
Baca juga: Pojok Sehat Bank Sumut Mudahkan Nasabah Pantau Kesehatan
Atas dasar itu, guna menghindari terjadinya kasus yang sama, RCW meminta OJK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, maupun audit khusus atau pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perusahaan asuransi swasta, baik milik dalam negeri, maupun milik perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
“Dalam kasus ini, kami patut menduga bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi,” tulis surat itu.
RCW masih menunggu surat balasan dan tindakan Otoritas Jasa Keuangan terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah, khususnya PT Sompo Insurance Indonesia (PT. SII/PT. Sompo).
Hingga berita ini dipublikasikan, Kamis (02/7/2026), pihak PT Sompo Insurance Indonesia (PT. SII/PT. Sompo) belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait laporan lembaga antikorupsi tersebut. (KRO/RD/Tim)






