Polresta Deli Serdang Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa

26

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Menunjukkan komitmennya terhadap tindak kejahatan, khususnya dalam pemberantasan berbagai bentuk judi, Polresta Deli Serdang melakukan penggerebekan lokasi judi jenis tembak ikan di Jalan Ujung Serdang, Dusun 3 Gang Jawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/6/2024).

Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah

Penggerebekan berawal informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas judi jenis tembak ikan diwilayah hukum Polresta Deli Serdang. Berdasarkan informasi itu, personil Polresta Deli Serdang langsung turun ke lokasi guna mengambil tindakan tegas.

Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit mesin meja judi tembak ikan dan satu unit mesin judi roullete, yang selanjutnya diboyong ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Polres Batu Bara Musnahkan BB Ganja dan Sabu

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi tembak ikan di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolresta Deli Serdang menghimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Deli Serdang, agar terus menjaga ketertiban lingkungan.

“Jika mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110, untuk segera ditindak lanjuti,” himbaunya. (KRO/RD/HD)