Medan  

Polrestabes Medan Musnahkan Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi

RADARINDO.co.id – Medan : Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (07/8/2025).

Baca juga: Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Menuju Indonesia Emas

“Yang kita musnahkan adalah hasil dari 2 penindakan, yang pertama pada Senin (21/7/2025) dengan berat 1 Kg dan yang kedua di hari yang sama disita sabu seberat 19 kg dan 58.750 butir pil ekstasi,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya.

Ia menuturkan, dari pengungkapan dua kasus tersebut ada 3 tersangka yakni MAS (29) warga Sei. Kambing, MJN (24) warga Langsa, dan ARL (29) warga Medan Barat.

Gidion menjelaskan, terhadap barang bukti yang akan dimusnahkan tentu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan ini menjadi pertanggungjawaban yuridis ketika penyidik mengajukan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

“Maka setelah pemusnahan kemudian diambil sampel sesuai rumusnya dan dilanjutkan proses hukum berikutnya,” tukasnya.

Baca juga: Pemko Padangsidimpuan dan PUPR Sumut Perkuat Percepatan Evaluasi RTRW

Setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti yang akan dimusnahkan, Gidion bersama Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen memasukan sabu dan pil ekstasi tersebut ke dalam mesin incinerator. (KRO/RD)