Polsek Datuk Bandar Tangkap Pelaku Pembobol Rumah

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai mengamankan seorang laki-laki berinisial AD alias Kopek (19) warga Gang Randu Lingkungan IV Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Sat Polairud Tanjungbalai Periksa KM Sri Andalas

AD merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan korban/pelapor bernama Ubat Manurung (49) warga Gang Mengkudu Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Dalam hal ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp30 juta.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP John Herbet Turnip SE menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 30 September 2024 lalu. Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak jendela dapur rumah korban yang terbuat dari kayu.

Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil perhiasan berupa 1 buah kalung emas, serta 3 buah cincin emas. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil 1 unit tabung gas dan 3 buah sarung merk Wadimor, dengan total kerugian mencapai Rp30 juta.

Baca juga: Polres Binjai Tangkap Residivis Kasus Narkoba

“Berdasarkan laporan dari korban, pada 16 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap tersangka AD alias Kopek di rumahnya Gang Randu Lingkungan IV Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka AD alias Kopek bersama barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (KRO/RD/HAM)