Polsek Dolok Masihul Bersama Brigif 7/RR Ungkap Kasus Pembakaran Rumah

18

RADARINDO.co.id – Sergai : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) bekerjasama dengan Tim Intel Brigif 7/RR, berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S alias Brengsek (48) dan J alias Ibeng (46). Keduanya warga Dusun 2 dan Dusun 4 Desa Karangtengah, Kecamatan Serbajadi, Sergai.

Baca juga : Polisi Minta Kominfo Takedown Video Mama Muda Setubuhi Anaknya

Kapolsek Dolok Masihul, AKP Zulham didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Reskrim Polsek Dolokmasihul, Ipda Joko Winarno, Kamis (6/6/2024) di Mapolres Sergai Sei Rampah menyebut, kedua tersangka merupakan pelaku pembakaran rumah milik Mawar Indah (50) di Dusun 6 Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi yang terjadi pada 31 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, saat peristiwa kebakaran terjadi, anak korban yang sedang tidur di ruang tamu terbangun karena mencium aroma bahan bakar, dan melihat kobaran api di jendela serta pintu depan rumah. Korban dibantu para tetangga, akhirnya berhasil memadamkan kobaran api sebelum menghanguskan bangunan rumah tersebut.

“Merasa curiga dan keberatan atas peristiwa kebakaran rumahnya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolok Masihul sesuai laporan polisi nomor LP//B/52/V/2023/SPKT/Polsek Dolokmasihul/ Polres SergaiI/Polda Sumut, tanggal 31 Mei 2024,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Bekerjasama dengan Tim Intel Brigif 7/RR dipimpin Lettu A Nasution, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mendapatkan identitas para pelaku pembakaran rumah tersebut, serta lokasi persembunyiannya.

“Pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan Brengsek dan Ibeng di Simpang Kelapa Satu Dusun 2 Desa Karangtengah Kecamatan Serbajadi,” ungkapnya.

Baca juga : Ribuan Masyarakat Batu Bara Ikuti Gebyar Bersih Narkoba

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Brengsek dan Ibeng melakukan pembakaran rumah korban atas suruhan DS dan D dengan imbalan Rp500 ribu.

Brengsek dan Ibeng juga mengakui melakukan pembakaran rumah korban dengan menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke kursi plastik, daun pintu, dan kusen jendela rumah korban, serta menyulutnya dengan mancis menyala. Setelah api berkobar, kedua pelaku kabur mengendarai sepedamotor jenis matic.

Menindaklanjuti keterangan kedua pelaku, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak mencari keberadaan DS dan D. Namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 187 ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 8 tahun.

“Tim kita juga masih terus memburu DS dan D yang diduga sebagai otak pelaku pembakaran. Mudah-mudahan kedua tersangka tersebut dapat segera ditangkap,” tegasnya. (KRO/RD/Mimah)