Polisi Minta Kominfo Takedown Video Mama Muda Setubuhi Anaknya

24

RADARINDO.co.id – Jakarta : Seorang ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan, tega menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Ironisnya, aksi tak layak ditiru itu direkam video oleh pelaku hingga viral di media sosial.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian. Guna mencegah penyebaran lebih luas, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI untuk men-takedown video tersebut.

Baca juga : Pemkab Samosir Gelar Pisah Sambut Kajari

“Yang jelas kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk seluruh video beredar terkait p0rn0grafi bisa di-takedown agar tidak beredar lagi di Facebook dan aplikasi lainnya,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, Kamis (6/6/2024).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi telah meminta seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyebaran konten video tersebut. Sejauh ini, diketahui ada dua konten video yang dibuat oleh R yang sudah tersebar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar jangan lagi menyebarkan video tersebut. Kasus ini sedang didalami, dengan melakukan pemeriksaan secara laboratoris. Jadi, bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan. Karena ini beresiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak,” tegas Ade Ary.

Dijelaskan Ade Ary bahwa siapapun yang terbukti menyebarluaskan konten p0rnografi, akan dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga : Negara Rugi Triliun Rupiah Akibat Mafia Tanah Ex HGU PTPN II

Diketahui, aksi bejad R terjadi pada 30 Juli 2023 lalu. Dari pengakuan tersangka, dia nekat melakukan hal itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi setelah dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.

Akun tersebut meminta agar R mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R pun mengirimkan fotonya tanpa busana.

Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan pemilik akun. Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto bugilnya akan disebarluaskan.

Kemudian, hari itu juga tepatnya pada tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan p0rnografi antara tersangka R dengan anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.

Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila, hanya bualan saja. R tak mendapatkan uang yang dijanjikan oleh pemilik akun tersebut. Bahkan, akun tersebut malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video asusila tersebut.

Atas aksi bejadnya, R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang P0rnografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (KRO/RD/Trb)