RADARINDO.co.id-Psp: Seorang pria berinisial AAS, warga Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tampaknya harus merayakan lebaran dibalik jeruji besi usai ditangkap polisi.
Baca juga : Pj Bupati Batu Bara Tinjau Kesiapan Rumah Pasta Cabai
Betapa tidak, pria berusia 25 tahun ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuam, lantaran nekat menggasak sepedamotor milik Meliana Siregar dari parkiran, Jum’at (15/03/2024) lalu.
“Saat itu, korban (Meliana-red) tengah memarkirkan sepedamotornya. Kemudian, ada yang menyaksikan tersangka (AAS), membawa kabur motor korban itu,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, Kamis (21/03/2024).
Baca juga : Dinilai Pilih Kasih, Dana Desa Klambir V Kebun Hamparan Perak Disoal
Ternyata lanjut Kasat, saksi mengenali pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) tersebut, yang tak lain adalah AAS. Setelah mengetahui pelakunya, korban langsung melaporkan ke Polres Padangsidimpuan.
“Dari laporan tersebut, kami menggelar penyelidikan. Dan, pada Minggu (17/03/2024), kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sepedamotor milik korban,” ujar Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka (AAS) mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepedamotor. “Kini, tersangka kami tahan, guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat. (KRO/RD/AMR)