Polsek Pangkalan Brandan Ungkap Kasus Curanmor, Dua Diamankan

35

RADARINDO.co.id – Langkat : Tim Unit Opsnal Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun II Kramat Jaya Desa Lama, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Dua orang pria terduga pelaku curanmor berinisial MR (41) dan MS (30) diamankan, Selasa (25/2/2025) petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Tomi Elvisa Ginting SH.

Baca juga: Oknum Prajurit TNI Serang Mapolres Tarakan

Kasus ini bermula saat korban Jumino, Senin (24/2/2025) sekira pukul 10.00 WIB memakirkan sepedamotor miliknya di teras rumah. Namun tak lama berselang, motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Pangkalan Brandan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepedamotor tersebut. Selanjutnya, tim bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Dusun II Kramat Jaya Desa Lama Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Akhirnya, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti sepedamotor hasil curian. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pangkalan Brandan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan.

Baca juga: Kejagung: Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring, SH MH, menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan memasang kunci ganda untuk keamanan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (KRO/RD/Rudi)