Mantan Komisaris PT Wika Beton Ditahan KPK

42

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) yang menjadi penghubung dalam kasus dugaan korupsi untuk pengurusan perkara pidana di tingkat kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Ketua DPC LIN Batu Bara: DD Bukan Milik Pejabat

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam kanal Youtube KPK, Rabu (07/6/2023) seperti dilansir dari duniaoberita.com.

Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 mendatang di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.

Ghufron juga mengungkapkan, KPK menetapkan DTY bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Kasus yang menjerat keduanya merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) menjadi terdakwa di pengadilan.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. Setelah mencermati proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan dengan terdakwa Gazalba Saleh (GS), KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua tersangka, yakni HH dan DTY,” paparnya.

Baca juga : PTPN 2 Tertibkan Bangunan Diatas Lahan HGU

Kasus ini bermula sejak HH dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung pada 20 Desember 2020. HT (Heryanto Tanaka/ Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID) beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh YP (Theodorus Yosep Parera) selaku pengacaranya. HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID. (KRO/RD/DO)