RADARINDO.co.id – Kampar : Personil Polsek Siak Hulu bersama aparatur Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melakukan peninjauan/patroli daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (31/7/2023).
Baca juga : Kapolda Sumut Gerebek Lokasi Pembakaran Arang Tanpa Izin
Dalam giat patroli karhutla tersebut, melibatkan Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH diwakili Bhabinkamtibmas Desa Pandau Jaya Bripka Fero Fernando SH, Kades Pandau Jaya Firdaus Roza, Babinsa Pelda Budiman, Kadus 1 Pandau Makmur Adi Candra, serta Ketua RW 002 H. Zulkifli.
Patroli diantaranya dilakukan didaerah titik rawan sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada dekat Perumahan Griya Purwosari. Dimana, area tersebut merupakan lahan gambut yang bisa dengan mudah menimbulkan terjadinya karhutla.
Baca juga : Proyek Rabat Beton di Desa Tanjung Rapuan Dikerjakan Tanpa Plank
Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH, MH melalui Bhabinkamtibmas, Bripka Fero Fernando SH terus menghimbau warga, khususnya yang berada di area rawan kebakaran, agar untuk tidak melakukan pembakaran sampah yang bisa mengakibatkan karhutla. “Kami himbau, agar jangan coba-coba melakukan pembakaran dengan sengaja. Karena, jika sampai terjadi karhutla, maka bisa berbahaya bahkan ada sanksi pidana kurungan selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar bagi pelakunya,” ucap Bripka Fero. (KRO/RD/SM)







