RADARINDO.co.id – Langkat : Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Agung Setya Imam Effendi bersama Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, menggerebek lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal di Lingkungan I, Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, Senin (31/7/2023).
Baca juga : Anak Ketua DPRD Ambon Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 20 unit dapur arang yang memproduksi arang kayu bakau/mangrove tanpa izin. Diketahui, untuk membuat arang dari bahan baku kayu bakau dan jenis mangrove lainnya, setidaknya membutuhkan waktu 15 hingga 20 hari pembakaran.
Setiap tungku/dapur pembakaran menghasilkan 1-2 ton. Sedangkan produk arang bakau dijual seharga Rp 3.800/kg.
“Kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan atau di sekitar lokasi ini, yang kita tahu adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan dilindungi. Kita ketahui mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan,” kata Kapolda Sumut.
Dikatakannya bahwa Polda Sumatera Utara telah melakukan penangkapan terhadap dua orang untuk diproses secara hukum. Menurutnya, ada beberapa orang yang melarikan diri. Pun begitu, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan.
“Kita sudah temukan dua orang dan kita lakukan penangkapan untuk proses hukum, dan tidak tahu ada beberapa yang melarikan diri tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya,” katanya.
Baca juga : Diduga Tak Miliki Izin, Gubsu Bakal Tutup Diskotek One King Golden
Ditegaskannya bahwa pihaknya tidak hanya menangkap pelaku yang berada ditempat pembakaran arang saja, namun juga akan menangkap pelaku penebangan di lokasi hutan hingga penampung dari hasil ilegal di Lubuk Kertang.
Bahkan, Polda Sumut juga sudah melakukan penyegelan di dua lokasi gudang tempat penampungan arang bakau yang ada di Medan. Polda Sumut akan terus melakukan proses penyidikan, meneruskan apa yang sudah dilakukan untuk menemukan indikasi penyimpangan yang tidak hanya ada di Medan, namun tidak tertutup kemungkinan juga ada di wilayah lain. “Kita lakukan mapping ada sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya. Kita juga akan berkoordinasi bagaimana penanganan selanjutnya. Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan, karena merusak hutan mangrove yang ada di Sumatera Utara,” tegasnya. (KRO/RD/ANS)