RADARINDO.co.id – Langkat : Personil Sat Reskrim Polsek Stabat meringkus seorang pria berinisial HP alias Budi (29) warga Dusun Mekar Jaya Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
HP ditangkap lantaran diduga mencuri kabel las sesuai laporan yang dilayangkan H Thamrin (41) warga Jalan Wahiddin Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 10 Maret 2025.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Safari Ramadhan di Masjid Jami’ Issabil
Pelaku HP melakukan pencurian kabel las milik korban H Thamrin, Minggu (09/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Mekar Jaya Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat tepatnya di pabrik Sumber Kembang Jaya (SKJ). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.
Kapolsek Stabat, AKP Sisbudianto SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Nico Calvin SH, membenarkan penangkapan kasus tersebut. “Benar, ada kami amankan seorang pria dalam kasus pencurian. Dari rekaman CCTV kami berhasil mengungkap kasus tersebut,” terangnya, Rabu (12/3/2025).
Kepada Polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan barang yang diambil telah dijual ke wilayah Tanjung Beringin Kecamatan Hinai sebesar Rp1 juta. Dari hasil penjualan barang curian tersebut, uangnya digunakan untuk membayar cicilan sepedamotor milik tersangka. (KRO/RD/Rudi)