RADARINDO.co.id – Medan : Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang dialami korban JSR (30) warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang di Jalan Amal Medan, pada 27 Januari 2025 lalu.
Polisi berhasil menangkap 2 pelaku, yakni AL warga Tanjung Selamat Medan Tuntungan (30) dan AS (34) warga Asam Kumbang Medan Selayang.
Baca juga: Biro Hukum IWOI Sumut Sebut Pernyataan Mendes PDT Bikin Murka Insan Pers
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Kompol Philip Antonio Purba, dan Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin (03/2/2025).
Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban janjian akan berkencan, serta bertemu di SPBU Jalan Sunggal Medan.
“Pelaku bersama temannya menjemput korban dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz warna putih nopol BK 1990 ADM. Setibanya di Jalan Amal Medan, teman pelaku mencekik dan mengancam korban akan memutilasinya demi mendapat harta korban,” kata Kapolsek Sunggal.
Tak sampai disitu saja, korban juga dibawa keliling, dilecehkan dan disekap oleh kedua pelaku didalam mobil. Usai merampok harta korban, tepatnya, Selasa 28 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB, korban diturunkan dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa.
Merasa dirugikan dan terancam keselamatannya, korban langsung melaporkan ke Polsek Sunggal. Polisi berhasil menangkap pelaku dirumah kosong Jalan Flamboyan Raya Medan.
“Dua pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap, hingga polisi memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku. Harta korban yang dirampok diantaranya 1 unit handphone Realme, 1 kalung emas, 1 gelas emas, serta 1 cincin mata emas,” tuturnya.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan kepada 27 Personel Berprestasi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (KRO/RD/Budi S)