RADARINDO.co.id – Kotapinang : Polsekta Kotapinang bekerjasama dengan Polres Samosir, berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaaan bermotor (curanmor) baru-baru ini.
Kapolsek Kotapinang melalui Plh Kanit Reskrim, Ipda Francis SH MH, kasus tersebut berawal dari laporan korban Husein Manalu (61) warga Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada, Jum’at 10 Februari 2023 lalu.
Baca juga : Siswa PKBM dan Paket C Tak Diizinkan Ikuti SNMPTN
Korban melaporkan atas kehilangan sepedamotor merk Honda Mega Pro Nopol BK 2686 ZV yang terparkir di belakang rumah mereka. Selanjutnya, korban/pelapor bersama suaminya mengecek kamar terduga pelaku berinisial PDP (17) warga Desa Sitinjak Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir.
Terduga pelaku selama seminggu belakangan tinggal di rumah mereka untuk dipekerjakan di ladang mereka. Saat dicek ke kamarnya, terduga pelaku tidak ditemukan, bahkan saat dihubungi ke nomor ponsel terduga pelaku juga tidak berhasil.
Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan koordinasi dengan unit Pidum Polres Samosir untuk mengamankan terduga pelaku. Tak menunggu waktu lama, tepatnya, Jumat10 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, terduga pelaku PDP berhasil diamankan unit Pidum Polres Samosir di rumahnya beserta barang bukti berupa 1 unit sepedamotor merk Honda Mega Pro Nopol BK 2686 ZV.
Baca juga : Rugikan Negara Rp 889 Juta, Empat Ketua PKBM Jadi Tersangka
Selanjutnya tim Unit Reskrim Kotapinang berangkat ke samosir guna menjemput pelaku dan barang bukti. Setibanya di Mapolsek Kotapinang pada, Minggu (12/2/2023), motif pelaku melakukan pencurian itu, karena kesal sudah bekerja selama seminggu di ladang milik korban namun belum juga mendapatkan gaji.
Pelaku mengaku, selama tinggal di kediaman korban, dia hanya diberi makan dan tempat menginap saja. Guna proses lebihlanjut, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsekta Kotapinang. (KRO/RD)







