RADARINDO.co.id – Bogor : Seorang pria berinisial RF (27), tega menghabisi nyawa tantenya berinisial EL (59), di salah satu perumahan di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (06/4/2025).
RW membunuh tantenya menggunakan tangan kosong. Hasil visum menyebutkan, korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kiri serta memar di bagian mata dan dagu.
Baca juga: Mental “Miskin”, Pejabat LPEI Pakai Modus Zakat Samarkan Praktik Suap
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi menjelaskan, pembunuhan berawal ketika korban meminta pelaku untuk mencuci piring. Namun, hal tersebut berujung cekcok antara keduanya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tantenya (korban) minta kepada pelaku untuk cuci piring. Terus terjadi cekcok. Korban sempat menyipratkan air kran ke wajah pelaku,” ucap Aji, di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/4/2025).
Lantaran kesal lanjutnya, pelaku membalas melempar spons cuci piring ke arah korban lalu memukuli secara bertubi-tubi ke arah wajah hingga meninggal dunia.
Setelah korban meregang nyawa, pelaku sempat mengirim pesan WhatsApp kepada teman-temannya tentang peristiwa pembunuhan tersebut. Dalam isi percakapan itu, pelaku mengakui telah membunuh tantenya.
Ia juga mengirim foto kondisi sang tante usai dipukul. “Usai kejadian (pembunuhan) itu, pelaku mengirim pesan WA kepada temannya bahwa ia telah membunuh tantenya. Pelaku juga melapor kepada pihak sekuriti perumahan setelah membunuh korban,” terangnya.
Setelah mendapat laporan, pihak sekuriti langsung melapor kepada polisi atas kasus tersebut. Akhirnya, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Di hari kejadian itu juga pelaku langsung kita amankan ke Polresta,” ucapnya.
Diketahui, pelaku telah diasuh oleh korban sejak usianya 15 tahun. Namun selama perjalanan asuhnya, hubungan antara keduanya sering terlibat cekcok. Korban sering melarangnya keluar rumah untuk kumpul bersama teman-temannya.
Pelaku merasa sakit hati dan kesal kepada korban karena kerap dilarang. “Pelaku ini sempat curhat ke teman-temannya soal perilaku tantenya yang suka melarang,” ujarnya.
Kekesalan itu memuncak setelah pelaku diminta untuk mencuci piring oleh korban. Pelaku merasa kesal karena di saat bersamaan sudah janjian untuk kumpul bersama teman-temannya.
Baca juga: Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Berupaya Hilangkan Sidik Jari
“Sebelum kumpul bersama teman-temannya, pelaku diminta buat cuci piring. Kemudian terjadi cekcok hingga berujung pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Dijerat dengan pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Aji. (KRO/RD/Komp)