RADARINDO.co.id – Cianjur : Seorang pria berinisial TS (49) di Kabupaten Cianjur, mengikhlaskan sang istri berinisial NN (28), menikah lagi (poliandri) kepada pria lain berinisial UA (32).
Baca juga : Pria Ini Curhat Wanita yang Dikencani Punya 5 Suami
Pria dua anak ini mengaku sudah mengikhlaskan takdir cinta yang menimpanya, dimana istri yang sudah dinikahinya selama 13 tahun tersebut malah menjalin hubungan dan menikahi pria lain. “Sempat marah, tapi diikhlaskan saja, sudah takdir saya,” katanya, melansir detik.
Baca juga : Penegak Hukum Diminta Tegas Terhadap Pelaku Perusak Aset Pemerintah
Namun dia mengaku sudah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya tersebut. Kedua anak dari hasil pernikahannya pun diserahkan kepada ibunya. “Saya sudah ceraikan, talak tiga. Anak ikut ibunya, diikhlaskan saja karena kan ibunya,” tuturnya. (KRO/RD/DTK)