Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice

20

RADARINDO.co.id – Jakarta : Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menegaskan, produk jurnalistik tidak dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice (OJ) atau perintangan penyidikan.

Hal tersebut ditegaskan terkait penetapan tersangka Direktur Televisi Swasta soal dugaan perintangan penyidikan kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: DPO Kasus Begal Tembak Polisi Saat Akan Ditangkap

“Saya agak beda pendapat tentang obstruction of justice yang kebetulan mengena kepada insan media. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik OJ,” ujar Pujiyono di Cikini, Jakarta Pusat, Jum’at (02/5/2025).

Pujiyono menjelaskan, perbedaan antara obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP.

Menurutnya, KUHP hanya mengatur tindakan-tindakan yang secara langsung menghambat proses hukum, sedangkan dalam UU Tipikor pendekatannya jauh lebih ketat.

“Kalau di KUHP itu bedanya adalah yang strictly, yang obvious and famous obstruction, jadi tindakan-tindakan yang secara langsung itu menghambat. Tapi kalau di dalam UU korupsi, sekecil apapun yang dianggap menghambat, itu harus kemudian dianggap sebagai tindakan penghambat,” jelasnya.

Pujiyono secara tegas menolak jika produk jurnalistik dianggap sebagai bentuk penghambatan penyidikan kasus hukum. Pujiyono menilai produk jurnalistik merupakan bagian dari kritik dan mekanisme check and balance dalam sistem penegakan hukum.

Meski demikian, Pujiyono menjelaskan bahwa dalam kasus penetapan tersangka pada Direktur Televisi Swasta, yang dijadikan bukti bukan produk jurnalistik, melainkan posisi pelaku sebagai direktur pemberitaan dan adanya dua alat bukti lain.

“Produk jurnalistik yang dia hasilkan, itu tidak, sama sekali tidak masuk. Tapi ada alat bukti dua alat bukti yang lain itu yang mengalir,” katanya.

Baca juga: Ngaku Masih “Tingting”, Mama Muda Sukses Kuras Uang Pemuda Rp47 Juta

Ia pun menyebut Dewan Pers telah menegaskan hal serupa dalam pernyataan bersama dengan Puspenkum Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung mengalihkan status penahanan Direktur Televisi Swasta, Tian Bahtiar selaku tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi timah dan importasi gula menjadi tahanan kota. (KRO/RD/CNN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini