RADARINDO.co.id – P Siantar : Proyek penataan alu-alun Kota Pematangsiantar sedang dalam pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) dan pihak Inspektorat. Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Pematangsiantar pada Dinas PUPR Sumut, Udin melalui aplikasi WhatsApp kepada media ini ketika dikonfirmasi, Selasa (01/10/2024).
Baca juga: Bangunan Alun-alun Istana Kesultanan Asahan-Tanjungbalai Terlihat Miring
Penataan alun-alun Kota Pematangsiantar dengan pelaksana CV Sumber Rezeki sebesar Rp 4.556.688.410,23 di lapangan Adam Malik Kota Pematangsiantar diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pekerjaan penataan alun-alun yang tidak tepat waktu dan pekerjaannya terkesan tergesa-gesa hingga Januari 2024, mengakibatkan kurangnya mutu kualitas struktur bangunan.
Baca juga: Proyek Pelebaran Jalan di Labuhan Ruku Talawi Batu Bara Terkesan Asal Jadi
Ironisnya lagi, pekerjaan alun-alun Kota Pematangsiantar tidak ada dilakukan uji mutu volume pekerjaan dan perusahaan. Pelaksana diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pekerjaan alun-alun. (KRO/RD)