SUMUT  

Proyek Revitalisasi Danau Siombak Medan Marelan Tanpa Penyelidikan

RADARINDO.co.id – Medan : Proyek revitalisasi Danau Siombak di Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, masih terus menjadi perbincangan hangat dan disorot publik.

Baca juga: Proyek Revitalisasi Danau Siombak Diduga Rugikan Negara

Pasalnya, proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWS Sumatera II) tersebut, hingga kini namun tanpa penyelidikan. Padahal, jelas-jelas proyek tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara.

Proyek ini bertujuan untuk pengendalian banjir dan pengembangan pariwisata di daerah tersebut. Namun, muncul kritik dari berbagai kalangan terkait pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai bestek, kekurangan alat K3, tembok mengalami keretakan memanjang, yang tentunya merugikan kerugian negara.

Proyek revitalisasi Danau Siombak ini dilaksanakan oleh PT Bahana Prima Nusantara tahun 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp42.581.014.878.

Namun pada pelaksanaan kegiatan ini tidak sesuai dengan rencana awal, termasuk penggunaan alat K3 yang minim. Ada kekhawatiran tentang pengerukan material di danau yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, warga menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk proyek. Beberapa pihak meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa proyek ini karena dugaan kerugian negara.

Baca juga: BBWS Sumatera II Bungkam Soal Retaknya Proyek Revitalisasi Danau Siombak

PT Bahana Prima Nusantara belum lama ini kepada media mengaku, bahwa pengerukan material sesuai peruntukan revitalisasi dan untuk pekerjaan di lokasi, bukan untuk dijual.

Proyek revitalisasi ini melibatkan beberapa tahap, termasuk pembangunan tanggul dan kolam retensi. Hingga berita ini dilansir, Sabtu (21/6/2025), pihak berkompeten berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/Tim)