RADARINDO.co.id-Jakarta: Masyarakat Indonesia kembali disuguhi berita miring kinerja BUMN yang bikin geleng -geleng kepala. Kali ini nasib dua BUMN pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura 1 (AP 1) dan PT Angkasa Pura 2 (AP II ) bakal segera berakhir dibubarkan, dan seluruh aset dan kepentingannya dilebur dan digabung ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (PT API). Bagaimana nasib laporan dan realisasi keuangan PT. AP I dan II siapa yang bertanggungjawab?
Baca juga : Polda Sumut Diminta Gerebek PKS Mini Diduga Penadah TBS
Masyarakat mulai cerdas, perusahaan plat merah yang dicurigai mengalami kerugian keuangan dan atau merger diduga meninggalkan rekam jejak keuangan yang tidak baik-baik saja.
“Kami akan terus membuat kajian dan analisa data pada BUMN – BUMN yang sudah berubah warna. Seperti BUMN Perkebunan juga sudah kami temukan catatan merah,” ujar Manahan Sitanggang SH sesuai siaran pers yang diterima RADARINDO.CO.ID Sabtu (02/06/2024).
Dalam prospektus ringkasan rancangan penggabungan usaha Antara PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pursa II ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia. Rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan lebih baik, khususunya terkait alokasi investasi, termasuk peningkatan signifikan dalam pelayanan dan efisiensi penerbangan terutama terkait harmonisasi dan perbaikan customer experience di bandar udara melalui operator bandara dalam 1 (satu) entitas.
Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Yuyun Waryuaningsih, dalam keterangan terutulisnya, sesuai dilansir dari media online. Rencananya, penggabungan PT Angkasa Pura 1 dan PT Angkasa Pura 2 ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia akan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2024. Sedangkan laporan posisi keuangan penutupan (closing account) ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2024.
Baca juga : Apartemen Dijadikan “Pabrik” Narkoba, Pasutri Digelandang ke Penjara
Maka status hukum masing – masing AP 1 dan AP 2 akan berakhir karena hukum,dan oleh karenanya kegiatan – kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh AP 1 dan AP 2, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan djasa terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima penggabung, seperti dikutip dari Prospektus.
Penggabungan API, AP I, dan AP II akan melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pmanfaatan, kontrak, perjanjian, dokumen kepemilikan aset, sertipikat hak atas tanah, dokumen dan hal-hal terkait aspek ketenagakerjaan, daan dokumen lainnya dalam waktu dua tahun sejak tanggal efektif pembangunan.
Rencana integrasi ini akan menjadikan API sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia, dengan 36 bandara di seluruh Indonesia. BUMN pengelola bandara ini nantinya ditargetkan melayani 550 – 700 juta per tahun di tahun 2045.
Melalui integrasi, rencana pngembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi lebih baik, khususnya terkait alokasi investasi. Integrasi bandara juga berpotensi meningkatkan konektivitas udara domestik dan internasional.
API sendiri adalah perusahaan milik pemerintah yang kepemilikan saham mayoritas dimiliki oleh BUMN PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) sebanyak 99,99 persen. Sisa sahamnya dimiliki langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Seiring dengan rencana penggabungan, API, AP 1, dan AP II akan melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi,fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pmanfaatan, kontrak, perjanjian, dokumen kepemilikan aset, sertipikat hak atas tanah, dokumen dan hal-hal terkait aspek ketenagakerjaan, dan dokumen lainnya dalam waktu dua tahun sejak tanggal efektif pembangunan.
Menanggapi hal ini, Manahan Sitanggang SH yang juga aktivis Peduli mencurigai laporan keuangan PT AP dan AP II diduga bocor miliaran rupiah setiap tahun. Selain itu, ia meminta agar Ketua Republik Corruption Watch (RCW) Sumut agar membuat kajian dan analisa tentang laporan keuangan PT. AP I dan II.
(KRO/RD/tim).