RADARINDO.co.id – Jakarta : PT RAM diduga terlibat korporasi dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2012–2020.
Selain PT RAM, sejumlah perusahaan Manajer Investasi (MI) juga turut terlibat dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp22,78 triliun itu. Perkara tersebut kini sudah memasuki tahap persidangan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dituding Persulit Klaim JHT
Berdasarkan data Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dikutip, Selasa (09/9/2025), ada sepuluh MI termasuk PT RAM yang menjadi terdakwa dalam perkara yang merugikan negara terbilang sangat signifikan tersebut. Yakni, PT OSO, PT VMI, PT MCM, PT RAM, PT PAAM, PT ARK, PT MAM, PT CC, PT AAM, dan PT IIM.
Namun, PT RAM menjadi sorotan dalam kasus itu. Pasalnya, perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan Menteri Investasi dan Kepala BKPM, RPS serta SSU.
Menurut data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), PT RAM merupakan anak usaha PT RA, yang dikendalikan PT TGP. Tercatat, RPS merupakan pemilik manfaat akhir Tripillar. Sementara, SSU memiliki porsi saham minoritas.
Baca juga: Pemko Tanjungbalai Bahas Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Saat ini, RPS menjabat sebagai CEO Daya Anagata Nusantara (Danantara), lembaga pengelola aset dan investasi strategis milik negara, serta Menteri Investasi dan Kepala BKPM sejak 21 Oktober 2024. (KRO/RD/FP)







