PT Taspen Terseret Kasus Perseturuan Antonius dengan Kamaruddin

107 views

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemberitaan yang menyeret nama PT Taspen belakangan ini tengah menjadi perhatian publik usai direkturnya, Antonius Kosasih mempolisikan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Melansir disway.id, Kamis (24/8/2023), PT Taspen (Persero) sejatinya sebuah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : Pengeluaran Dirut Taspen Capai Ratusan Juta Rupiah

Terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (yang sejak 1971 dioperasikan oleh Asabri).


Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tanggal 17 April 1963, saat Pemerintah Indonesia resmi mendirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN Taspen) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Seiring dengan makin meningkatnya jumlah pegawai negeri sipil dan makin luasnya cakupan layanan, pada tanggal 18 November 1970, Taspen resmi bertransformasi menjadi sebuah perusahaan umum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981, perusahaan ini kembali bertransformasi menjadi sebuah persero dengan nama PT Taspen (Persero).

Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih menjadi sorotan setelah pegacara Kamaruddin Simanjuntak diperiksa Bareskrim Mabes Polri.

Antonius Kosasih merupakan sosok yang polisikan Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks. Atas laporan Antonius Kosasih tersebut, kini Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, pada 5 September 2022.

Terakhir kali, Antonius NS Kosasih melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2023, untuk tahun periodik 2022 dengan total harta kekayaan senilai Rp 47.085.215.329 yang terdiri dari tanah dan bangunan hingga kendaraan bermotor.

Antonius tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak tujuh bidang. Seluruhnya tersebar di wilayah DKI Jakarta. Tercatat harta tidak bergerak milik Antonius mencapai Rp19.825.000.000.

Baca juga : Polisi Diminta Ungkap Dalang Aksi Begal di Medan

Antonius Kosasih tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin. Terdiri dari Mitsubishi Pajero Sport 2014 senilai Rp300 juta, Honda CRV 2020 senilai Rp488 juta, dan Honda CRV 2022 senilai Rp659 juta. Total harta bergerak milik Antonius berjumlah Rp1.447.000.000. Antonius juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp8.912.660.000, kas dan setara kas Rp16.363.218.909. Ia juga punya harta lainnya berjumlah Rp537.336.420. Dengan demikian total harta Antonius NS Kosasih mencapai Rp47.085.215.329. (KRO/RD/DIS)