RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Pihak PTPN I Regional I menegaskan bahwa menguasai atau mendirikan bangunan diatas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), merupakan perbuatan melawan hukum, karena bisa merugikan negara.
Terkait hal itu, pihak PTPN I Regional I telah melayangkan surat kepada 4 perusahaan, yakni PT SIL, CV AA, PT TSI dan PT SBM. Dimana, empat perusahaan tersebut nekat mendirikan bangunan diatas lahan eks HGU di Jalan Mangan VIII, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Surati 4 Perusahaan, PTPN I Regional I Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Bangunan Dilahan Eks HGU
“Surat cinta” yang dilayangkan pada 28 April 2025 serta ditandatangani SEV Aset PTPN I Regional I, Ganda Wiatmaja tersebut, berisi peringatan atas tindakan mendirikan bangunan diatas tanah negara.
Jika keempat perusahaan tersebut tetap membandel “menguasai” asset negara berupa lahan eks HGU, maka pihak PTPN I Regional I akan melakukan tindakan tegas dan siap menempuh jalur hukum.
“Mendirikan bangunan diatas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. Apalagi tidak mengindahkan peringatan ini, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana atau perdata sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ganda dalam suratnya yang ditujukan kepada Dirut PT SIL, CV AA, Dirut PT TSI dan Direktur PT SBM.
Kasubbag Disposal Aset PTPN I Regional I, Rahman, juga membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada empat perusahaan termasuk PT Musim Mas, yang mendirikan bangunan diatas lahan eks HGU.
“Sudah kita surati keempat perusahaan itu, termasuk pihak PT Musim Mas,” ungkap Rahman dalam keterangannya yang diterima, Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya juga diberitakan, sejumlah pihak mendesak pihak PTPN I Regional I segera melaporkan pihak PT Musim Mas ke Aparat Penegak Hukum (APH) soal dugaan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, tindakan pihak PT Musim Mas yang mendirikan bangunan diatas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I, dianggap perbuatan melawan hukum dan menguasai asset milik negara.
“PTPN I Regional I harus segera melaporkan pihak PT Musim Mas ke APH atas tindakannya mendirikan bangunan diatas lahan eks HGU. Karena, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” desak sejumlah sumber dalam pernyatannya menanggapi hal tersebut, Senin (26/5/2025) lalu.
Untuk diketahui, pihak PT Musim Mas mendirikan bangunan berupa pabrik disertai pagar beton diatas lahan eks HGU yang berada di Jalan Mangan VIII, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, pihak PTPN I Regional I, telah melayangkan surat kepada pihak PT Musim Mas. Bahkan, PTPN I Regional I menyatakan kesiapannya melakukan tindakan hukum.
Dalam surat yang dilayangkan tertanggal 28 April 2025, SEV Aset PTPN I Regional I, Ganda Wiatmaja, menjelaskan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi pada 19 Februari 2025.
Saat itu, pihak PT Musim Mas meminta informasi estimasi nilai ganti rugi yang akan dikeluarkan jika areal eks HGU PTPN I Regional I (dh PTPN II) di Jalan Mangan VIII dilakukan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset.
Baca juga: PTPN I Regional I Didesak Laporkan PT Musim Mas Soal Perbuatan Melawan Hukum
Sementara, proses penetapan nilai oleh KJPP masih menunggu daftar nominatif dari Gubernur Sumatera Utara. “Mendirikan bangunan diatas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara,” tulis Ganda dalam surat peringatan pertamanya.
Surat peringatan pertama bernomor RAID-RA/X/202 tersebut, juga diteruskan kepada Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. (KRO/RD/Tim)