SUMUT  

Surati 4 Perusahaan, PTPN I Regional I Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Bangunan Dilahan Eks HGU

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Pihak PTPN I Regional I, telah melayangkan surat kepada 4 perusahaan yang mendirikan bangunan diatas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Jalan Mangan VIII, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

“Surat cinta” yang dilayangkan pada 28 April 2025 serta ditandatangani SEV Aset PTPN I Regional I, Ganda Wiatmaja tersebut, berisi peringatan atas tindakan mendirikan bangunan diatas tanah negara.

Baca juga: Tindakan PT Musim Mas Dirikan Bangunan Diatas Lahan Eks HGU Dianggap Melawan Hukum

Jika keempat perusahaan tersebut tetap membandel “menguasai” asset negara berupa lahan eks HGU, maka pihak PTPN I Regional I akan melakukan tindakan tegas dan siap menempuh jalur hukum.

“Mendirikan bangunan diatas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. Apalagi tidak mengindahkan peringatan ini, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana atau perdata sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ganda dalam suratnya yang ditujukan kepada Dirut PT SIL, CV AA, Dirut PT TSI dan Direktur PT SBM.

Kasubbag Disposal Aset PTPN I Regional I, Rahman, juga membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada empat perusahaan termasuk PT Musim Mas, yang mendirikan bangunan diatas lahan eks HGU.

“Sudah kita surati keempat perusahaan itu, termasuk pihak PT Musim Mas,” ungkap Rahman dalam keterangannya yang diterima, Rabu (28/5/2025).

Sebelumnya diberitakan, tindakan pihak PT Musim Mas mendirikan bangunan diatas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I, dianggap melawan hukum. Pasalnya, lahan eks HGU merupakan asset milik negara.

Dimana diketahui, pihak PT Musim Mas mendirikan bangunan berupa pabrik disertai pagar beton diatas lahan eks HGU yang berada di Jalan Mangan VIII, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam menindaklanjuti hal tersebut, pihak PTPN I Regional I, telah melayangkan surat kepada pihak PT Musim Mas. Bahkan, PTPN I Regional I menyatakan kesiapannya melakukan tindakan hukum.

Dalam surat yang dilayangkan tertanggal 28 April 2025, SEV Aset PTPN I Regional I, Ganda Wiatmaja, menjelaskan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi pada 19 Februari 2025.

Saat itu, pihak PT Musim Mas meminta informasi estimasi nilai ganti rugi yang akan dikeluarkan jika areal eks HGU PTPN I Regional I (dh PTPN II) di Jalan Mangan VIII dilakukan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset.

Baca juga: PTPN I Regional I Didesak Laporkan PT Musim Mas Soal Perbuatan Melawan Hukum

Sementara, proses penetapan nilai oleh KJPP masih menunggu daftar nominatif dari Gubernur Sumatera Utara. “Mendirikan bangunan diatas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara,” tulis Ganda dalam surat peringatan pertamanya yang ditujukan kepada Direktur PT Musim Mas.

Surat peringatan pertama bernomor RAID-RA/X/202 tersebut, juga diteruskan kepada Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. (KRO/RD/Tim)