RADARINDO.co.id – Medan : Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera mengusut dugaan peyimpangan biaya keamanan asset PTPN II Tanjung Morawa sebesar Rp9,4 miliar. Tidak hanya itu, PTPN II juga dituding diduga telah memalsukan Sprin TNI/ Polri untuk mencairkan dana biaya pengamanan asset.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, biaya/afrekening pengamanan asset PTPN II tahun 2021 sampai 2023 terindikasi melawan hukum, merugikan negara dan memperkaya diri.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Tutup KTV Jetplane Medan
“Realisasi biaya keamanan sebesar Rp9.463.800.000, layak diusut berpotensi merugikan uang negara. Pertanggungjawaban dokumen penganggaran berupa ND dari SEVP dan tagihan dari pihak pengamanan, tidak didukung dengan bukti fisik pertanggungjawaban yang dapat menjelaskan maksud pembayaran komponen,” ujar sumber RADARINDO secara tertulis belum lama ini.
Disebutkannya, pertanggungjawaban biaya pengamanan Rp546.750.000 diduga tidak lengkap pembayaran honor berdasarkan jumlah personil yang tertuang dalam Sprin. Terdapat perbedaan jumlah personil pada dokumen Sprin dengan dokumen pembayaran. Jumlah personel pada dokumen Sprin berjumlah 100 orang, sedangkan pada dokumen pembayaran sejumlah 118 orang setiap bulannya.
Sedangkan pada Nota Dinas (ND) SEVP Nomor SEVP BS/Nota/162/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 ke Direktur PTPN II menjelaskan permintaan pembayaran untuk 118 orang yang terdiri dari 100 orang personil TNI dan 18 orang personil Polri. Namun pada tahun 2021, PTPN II belum bekerjasama dengan Polri dan tidak ada dokumen pendukung lainnya seperti Sprin yang dikeluarkan oleh Polri/Polda.
“Oknum Direksi PTPN II diduga telah melakukan pemalsuan Sprin TNI/Polri. Sehingga terealisasi pembayaran sebanyak 118 orang. Padahal TNI/Polri tidak pernah mengeluarkan Sprin dimaksud. Diduga ini permainan oknum Direksi PTPN II harus diusut, diduga telah melakukan pemalsuan Sprin TNI/Polri,” tegas sumber.
SPKP dan Sprin yang tersedia hanya milik TNI. Menurut bukti pengeluaran kas, biaya yang dibayarkan adalah senilai Rp3.196.750.000. Hasil perhitungan berdasarkan Sprin diperoleh nilai Rp2.650.000.000. Perbedaan tersebut dikarenakan terdapat perbedaan jumlah orang antara bukti pengeluaran kas dengan dokumen Sprin. Sehingga kelebihan bayar honor tersebut adalah senilai Rp546.750.000, (Rp3.196.750.000 – Rp2.650.000.000).
Baca juga: Medan “Sukses” Jadi Peringkat Pertama Peredaran Narkoba
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. SK Direksi PTPN II Nomor Dir/KPTS/ 166/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perubahan atas Pembagian Tugas dan Wewenang SEVP PTPN II: 1) Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota SEVP harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.
Hingga berita ini dilansir, Head Regional PTPN I (dahulu PTPN II- Red) belum berhasil dikonfirmasi RADARINDO. (KRO/RD/TIM)