Rekanan PT CTT Pakai “Alamat Palsu”, Realisasi Dana BOS Disdik Langkat Diduga Fiktif

RADARINDO.co.id – Medan : Demi pendidikan berkualitas, Pemerintah Indonesia mengeluarkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tentunya, masyarakat Indonesia sangat mendukung adanya bantuan tersebut. Dimana, dengan adanya dana BOS, banyak orangtua murid yang terbantu.

Biasanya, sekolah-sekolah penerima dana BOS, akan disalurkan kepada para siswa miskin guna mengurangi beban orangtua, serta murid berprestasi sebagai bentuk apresiasi juga motivasi para anak didik untuk lebih giat lagi belajar. Namun, tak sedikit pula pihak sekolah menggunakan sebagai dana BOS untuk kebutuhan pembelajaran.

Ironisnya, disaat pemerintah “membentuk” pendidikan berkualitas, ada pihak-pihak yang memanfaatkan dana BOS untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Salah satunya terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat. Yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat.

Baca juga: Pembayaran Rekening LPJU Pemko Tanjungbalai “Menyimpang”

Disinyalir, pihak panitia tender pengelolaan dana BOS Disdik Langkat, telah “kongkalikong” dengan pihak rekanan agar bisa memenangkan tender. Pasalnya, PT CTT, selaku pemenang tender proyek tersebut, diduga memakai alamat palsu. Namun mirisnya, rekanan PT CTT bisa memenangkan tender tersebut.

Dari hasil penelusuran dan informasi, alamat yang digunakan PT CTT didaerah Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Namun, saat ditelusuri, alamat tersebut bukan kantor PT CTT. Melainkan alamat dari Apotek WF yang sudah berdiri sejak 10 tahun silam.

Bahkan, Kepala Desa Tembung saat dikonfirmasi mengaku bahwa dari catatan pihaknya, alamat kantor PT CTT tersebut tidak pernah terdaftar dilingkungan Desa Tembung. Artinya, PT CTT menggunakan alamat palsu alias fiktif dalam administrasinya ikut tender.

Terkait dugaan penyelewengan anggaran dana BOS di Langkat, ditemukan sebanyak 41 SDN tidak dapat menunjukkan bentuk aplikasi Langkat Belajar. Maka, aplikasi Langkat Belajar tidak layak dibayar sebesar Rp205.000.000 (41 SDN x Rp5.000.000) karena terindikasi fiktif, merugikan keuangan negara dan melawan hukum.

Dimana terdapat kekurangan volume pada penggandaan naskah PTS dan PAS pada 609 SD sebesar Rp558.055.350, serta melebihi standar satuan harga sebesar Rp137.637.540, dari realisasi dana BOS. Diantaranya digunakan untuk belanja penggandaan naskah Penilaian Tengah Semester (PTS) yaitu ujian yang dilaksanakan sekolah pada pertengahan semester dan Penilaian Akhir Semester (PAS) yang dilaksanakan pada akhir semester ganjil dan genap.

Terhadap RKAS dan pertanggungjawaban dana BOS tingkat SD serta Ketua K3S pada masing-masing kecamatan juga penyedia, diketahui penggandaan naskah PTS dan PAS pada 609 SD dibelanjakan langsung kepada tiga penyedia, yaitu UD BE, PO dan CV BA. Selanjutnya diketahui bahwa UD BE dan PO merupakan penyedia yang sama. Hal ini terjadi karena adanya rencana dan konspirasi bersama-sama melaksanakan kegiatan yang tidak sebenarnya. Sehingga terjadi kerugian negara.

Baca juga: Gaji Ratusan Satpam Outsourcing PTPN II Disunat PT PSB

SD dan SMP telah melaksanakan PTS dan PAS masing-masing satu kali pada semester I tahun ajaran 2022/2023. Soal ujian PTS dan PAS dibuat oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) tingkat kecamatan lalu dikirimkan ke KKG tingkat kabupaten untuk kemudian diseleksi dan digabungkan menjadi soal ujian, sehingga seluruh SD di Kabupaten Langkat memiliki soal ujian yang sama dan seragam.

Berdasarkan RKAS dan pertanggungjawaban dana BOS tingkat SD, diketahui nilai penggandaan naskah PTS dan PAS per siswa sebesar Rp16.995 dengan satuan paket. Dokumen pertanggungjawaban pihak ketiga, diketahui terdapat permasalahan kekurangan volume jumlah halaman/lembar naskah PTS dan PAS untuk ujian utama dan ujian cadangan pada masing-masing SD.

Bahwa 72 yang diterima dibandingkan dengan surat pesanan, kwitansi, dan penawaran penyedia sebesar Rp558.055.350, (Rp498.141.270, + Rp59.914.080). Naskah ujian utama pada dokumen pertanggungjawaban diketahui sebanyak tiga lembar per mata pelajaran. Namun, naskah yang diterima hanya berjumlah dua lembar per mata pelajaran. Sehingga terdapat selisih kurang volume naskah ujian utama sebanyak satu lembar per mata pelajaran sebesar Rp498.141.270.

Selain naskah ujian utama, masing-masing sekolah juga memesan naskah ujian cadangan sebanyak dua eksemplar untuk masing-masing ruangan. Pada dokumen pertanggungjawaban diketahui jumlah lembar naskah ujian cadangan sebanyak tiga lembar per mata pelajaran. Namun, naskah yang diterima hanya berjumlah dua lembar per mata pelajaran. Sehingga terdapat selisih kurangan naskah ujian cadangan sebanyak satu lembar per mata pelajaran sebesar Rp59.914.080.

Pada dokumen pertanggungjawaban sebanyak 276 SD, diketahui bahwa harga naskah ujian per lembar pada UD BE dan PO sebesar Rp335 diluar pajak dan biaya-biaya lainnya. Sedangkan, pada dokumen pertanggungjawaban untuk 333 SD diketahui bahwa harga naskah ujian per lembar pada CV BO sebesar Rp255 diluar pajak dan biaya-biaya lainnya. Sedangkan harga naskah ujian per lembar berdasarkan SSH sesuai Peraturan Bupati Nomor 6 sebesar Rp250. Sehingga terdapat selisih harga yang tidak wajar sebesar Rp137.637.540 (Rp127.993.680 + Rp9.643.860).

Pajak dari belanja dana BOS belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp2.168.700. Realisasi belanja dana BOS, terdapat pajak yang harus dipungut oleh bendahara, antara lain PPh 21, PPh 23 dan pajak makan minum. Diketahui terdapat bendahara pada satu SD dan dua SMP yang telah memungut pajak dari realisasi belanja dana BOS, namun belum disetorkan ke kas negara.

Sejumlah sekolah yang belum setor pajak dari dana BOS diantaranya SD Negeri 054875 Sei Limbat PPh 23 & pajak makan minum Rp491.400. SMP Negeri 2 Stabat PPh 21 & PPh 23 sebesar Rp633.300. SMP Negeri 1 Bahorok PPh 23 & Pajak makan minum sebesar Rp1.044.000.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak penagih.

Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah. Pasal 11 ayat (4) yang menyatakan bahwa kepala Satdikmen Negeri, Satdiksus Negeri, dan Satdikdas Negeri bertanggungjawab secara formal dan material atas belanja dana BOS yang dikelolanya.

Baca juga: Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi di Bank Sumut

Pasal 13 yang menyatakan bahwa bendahara BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas dan wewenang. Mencatat penerimaan dan belanja dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu. Menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban dana BOS dan memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Ketua Tim Pelaksana Manajemen, diniali tidak optimal memonitoring dan mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan dana BOS sesuai ketentuan.

Kepala sekolah terkait tidak mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah/negara dan pedoman pengelolaan dana BOS dan Bendahara sekolah terkait tidak cermat menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan belanja dana BOS. Hingga berita ini dilansir, pihak Disdik Langkat belum terkonfirmasi terkait kasus tersebut. (KRO/RD/01)