RADARINDO.co.id-Medan: Rekayasa jual beli gula pada anak perusahaan PTPN yakni PT. KPBN yang mengakibatkan negera menderita kerugian sebesar Rp570 miliar, masih menarik untuk disikapi publik.
Sejumlah elemen masyarakat akan terus mengkawal kasus tersebut agar tidak berhenti sampai disini aja. Karena tidak tertutup kemungkinan ada oknum pejabat perusahaan plat merah yang diduga kuat terlibat, ujar RADARINDO.CO.ID belum lama ini.
Baca juga : Kajati Sumut Diminta Gerebek PTPN4 Kebun Panai Jaya, Kasus Bikin Erick Marah Besar
Karena tidak tertutup kemungkinan pengembangan kasus bisa terjadi terkait aliran dana di PT. KPBN di daerah lain termasuk di PT. KPBN Cabang Medan sebagai anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara yang diberi kepercayaan dalam bidang, imbal jasa seperti CPO, PKO, PKM, Karet, teh, beras, gula, penyewaan tangki timbun, jasa logistik dan perkiraan harga CPO.
“Salah satunya adalah penjualan kelapa sawit dan teh telah melakukan Rebranding dengan nama Indonesia Econom (Inacom) sejak 23 Mei 2019. Dimana penjualan Komoditas kelapa sawit dan teh dilakukan melalui sistem tender dan Bid Offer, mau pun Long Term Contract (LTC) yang mengacu pada formula harga sesuai Term of Regulation (TOR) tata cara dan ketentuan penjualan Komoditas perkebunan di PT.PKBN.
“Karena terdapat penjualan CPO milik PTPN4 melalui KPBN yang tersertifikasi RSPO pada bulan Januari sampai Desember 2022 sebanyak 189.675.370 ton (harga Rp112 per kg) atau sebesar Rp21.161.453.630 dan PKO bulan Januari sampai Desember 2022 sebanyak 24.107.800 ton (harga Rp1093/ kg) atau sebesar Rp26.340.108.340.
“PTPN4 juga memiliki saham di PT. KPBN tahun 2022 sebesar Rp16,1 miliar dengan pencatatan laba Rp7,4 miliar atau 12,65%. Selain itu, kabarnya telah terjadi penggabungan saham ditubuh manajemen PT. KPBN menjadi kepemilikan saham yakni PT. SAN (16,152%) dan PT. ESW (12,65%),” ujarnya.
Berkaitan rekayasa jual beli gula yang lakukan anak perusahaan PTPN yakni KPBN merugikan negara sebesar Rp570 miliar menjadi catatan sejarah “hitam” di bumi NKRI bahkan masyarakat Internasional.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sukses membongkar rekayasa transaksi gula di lingkungan anak perusahaan PTPN, yakni PT. KPBN dengan PT. ATN.
Beredar isu bahwa Jampidsus Kejaksaan Agung sudah melakukan penggerebekan di kantor PT. KPBN Cabang Medan. Ternyata berita yang beredar tersebut tidak benae dan hoaks.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah membongkar dugaan rekayasa transaksi gula, negara menderita kerugian sebesar Rp570 miliar lebih. Bahkan telah menetapkan tersangka.
“PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN yang telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT. ATN sejak 2020 hingga 2021. Hanya saja dalam pelaksanaannya, gula tidak pernah diserahkan kepada PT. KPBN”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT. KPBN digunakan skema roll-over, yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua. Begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak, ujarnya lagi, Senin (9/10/2023) sesuai dikutip dari iNews.id.
Modus tersebut konon dilakukan secara profesional, licin dan licik. Bahwa PT. KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan Gudang, hingga teknis pengangkutan, ungkapnya.
Kepala Kejari Jakpus, Hari Wibowo, mengatakan PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN yang telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT. ATN sejak 2020 hingga 2021. Hanya saja dalam pelaksanaannya, gula tidak pernah diserahkan kepada PT. KPBN.
Hari menyebut, rekayasa transaksi gula tersebut telah merugikan negara senilai Rp570 miliar lebih. Sebanyak tiga orang pun ditetapkan sebagai tersangka yakni HS selaku Direktur Utama PT. ATN, HRS selaku mantan Direktur Utama PT.ATS sekaligus Direktur Utama PT. CAT, dan RA selaku SEVP Operation PT. KPBN 2019-2021.
“Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000,” ujarnya.
Sumber juga kembali menambahkan, aliran dana PT. KPBN kepada manajemen PTPN4 mencatat terdapat piutang KPBN tahun 2021 sebesar Rp398.942.000. Utang usaha tahun 2021 sebesar Rp2.854.297.456 dan tahun 2022 sebesar Rp1.598.150.624. Utang lain -lain tahun 2021 sebesar Rp10.010.145.674 dan tahun 2022 sebesar Rp9.151.805.843. Serta Serta liabilitas kontrak tahun 2021 sebesar Rp4.921.730.400 dan tahun 2022 sebesar Rp4.569.889.930.
Baca juga : Peringati HUT ke-72, Humas Polri Laksanakan Gerakan Pelestarian Lingkungan
Dimana PT. KPBN adalah perusahaan bergerak di bidang Pemasaran komoditas perkebunan yang dibentuk direktur utama PTPN 1 sampai 14 dan PT. RNI diminta mau menjelaskan atas konfirmasi.
Selain itu, terdapat catatan aliran dana bahwa PTPN 3 menerima pendapatan dari kelompok usaha berdasarkan komoditas. Seluruh pendapatan untuk produk sawit, karet, gula, teh, dan gula tetes yang dilakukan PT. KPBN dan Holding Entitas anak perusahaan yang dibentuk oleh kelompok usaha yakni:
- Produk kelapa sawit tahun 2021 sebesar Rp 31.260.279.500.086 dan 2022 sebesar Rp32.732.126.643.063
- Produk tanaman lainya tahun 2021 sebesarbRp9.856.569.303.419 dan 2023 sebesar Rp11.171.171.320.980.
- Produk karet tahun 2021 sebesar Rp4. 849.584.278.922 dan tahun 2022 sebesar Rp4.139.258.055.860.
- Pendapatan lainnya tahun ini 2021 sebesar Rp7.603.228.683.036 dan 2022 sebesar Rp7.829.146.344.575.
“Atau total pendapatan tahun 2021 sebesar Rp53.569.661.765.461 dan tahun sebes6 2022 Rp55.863.302.364.478. Apakah ini benar, jika jelaskan secara jujur dan transfaran pendapatan tersebut kapan dan dari mana saja,” ungkapnya dengan nada bertanya.
Maka, aliran dana yang sempat berkembang dan menjadi isu miring patut dipertanyakan kebenaran tersebut. Tidak tertutup kemungkinan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan Pulbaket atas kasus dimaksud. (KRO/RD/TIM)