Rekonstruksi 33 Adegan Ungkap Detail Pembunuhan Ibu Rumahtangga di Sergai

Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu rumahtangga di Sergai.

RADARINDO.co.id – Sergai : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan bernama Irawati (58), Senin (27/4/2026).

Rekonstruksi yang berlangsung di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai itu memperagakan total 33 adegan, mengungkap secara rinci kronologi kejahatan yang berujung pada ditemukannya jasad korban di lokasi pembuangan sampah.

Baca juga: Bentrok Tahanan di Sel Polresta Ambon Tewaskan 1 Orang

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas laporan polisi tertanggal 9 Maret 2026. Dua tersangka, Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30), dihadirkan untuk memperagakan langsung setiap tahapan peristiwa.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa rencana pembunuhan sebenarnya tidak ditujukan kepada korban sejak awal. Pada Februari 2026, tersangka Anita disebut menyimpan dendam terhadap seorang pria bernama Fendi dan mengajak Zulkifli untuk menghabisi nyawanya. Namun, upaya tersebut gagal karena tidak menemukan kesempatan.

Situasi berubah pada 6 Maret 2026. Saat target awal tidak memungkinkan, keduanya justru mengalihkan niat kepada korban, Irawati. Keputusan itu menjadi awal dari rangkaian aksi kejahatan yang terencana.

Dalam adegan rekonstruksi, tersangka Anita menjemput korban dengan dalih cucunya berada di rumahnya. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut.

Sesampainya di rumah pelaku, korban diserang secara tiba-tiba. Ia didorong hingga terjatuh, lalu dicekik dan ditahan agar tidak melawan. Kedua tersangka kemudian mengikat tangan dan kaki korban serta membekapnya hingga kehabisan napas.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, jasadnya dipindahkan ke kamar sebelum kedua pelaku melanjutkan aksi dengan mendatangi rumah korban. Disana, mereka mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan dan dokumen penting.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka menutup jasad korban dengan tumpukan sampah di belakang rumah orangtua Anita. Mereka juga membakar kain yang digunakan dalam aksi pembunuhan serta dokumen milik korban.

Perhiasan hasil curian bahkan sempat ditimbun di area ladang jagung. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah kosong.

Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap dari lokasi pembuangan sampah. Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, kepala dusun bersama warga menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan dilatarbelakangi konflik keluarga. Anita diketahui merupakan mantan menantu korban.

“Tersangka mengaku sakit hati karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar satu juta rupiah sebagai upah menjaga cucu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Cegah Kriminalitas dan 3C, Polres Tapteng Gelar Patroli Blue Light

Rekonstruksi ini turut dihadiri jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, keluarga korban, serta sejumlah personel kepolisian dan insan pers. Seluruh adegan yang diperagakan telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan diakui oleh para tersangka.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan secara transparan dan tuntas. (KRO/RD/Mimah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *