RADARINDO.co.id – Sulsel : Sungguh tragis nasib yang dialami seorang remaja putri berinisial M (14). Wanita ini kritis usai diperkosa pria berinisial RP di rumah kosong di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korban diperkosa oleh seorang pria kenalannya dengan modus diajak makan.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp 4,6 Miliar, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Ditahan
Melansir kompas, Sabtu (31/8/2024), kejadian berawal saat pelaku RP mengajak korban makan di luar. M yang tidak curiga, lantas menuruti ajakan tersebut dan berangkat bersama mengendarai sepedamotor milik pelaku. Namun pelaku justru membawa M ke sebuah rumah kosong di Kelurhana Tompobalang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Selasa (27/8/2024).
Di lokasi itu RP malah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya kemudian pelaku kabur. Korban berhasil ditolong oleh warga dan segera dibawa ke rumah sakit. “Mereka sebelumnya telah berkenalan terlebih dahulu dan saat itu pelaku mengajak korban untuk makan, kemudian dibawa ke rumah kosong, kemudian diperkosa,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar Nambung.
Baca juga: Istri Ogah Urus Mertua, Suami Tega Usir Ibu Kandung
Tak menunggu waktu lama, pihak Kepolisian berhasil meringkus RP setelah mendapat laporan. Korban sendiri hingga saat ini masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Polri Makassar. “Korban masih berusia 14 tahun dan sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Bachtiar.
Atas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 81 Junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Undang-Undang Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (KRO/RD/KOMP)