Jadi Tersangka Korupsi Rp 4,6 Miliar, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Ditahan

14

RADARINDO.co.id – OKU Timur : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, melakukan penahanan terhadap Ahmad Gufron alias AG. Eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur periode 2018-2023 itu ditahan terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 4,6 miliar pada tahun anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Aditya C Tarigan, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.21/Fd.2/05/2024 yang dimulai pada 28 Mei 2024.

Baca juga: Pengantin Ngomel Undangan Nyumbang Rp 420 Ribu, Ini Kata Netizen

“Penyelidikan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ahmad Gufron pada Kamis, 29 Agustus 2024. Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka,” kata Aditya, seperti dilansir dari kompas, Sabtu (31/8/2024).

Aditya menambahkan, penahanan Ahmad Gufron dilakukan karena terpenuhinya syarat penahanan sesuai Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP. “Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti,” ujarnya.

Baca juga: Bahagia Dilamar Kekasih di Stadion, Wanita Ini Ternyata Miliki Suami dan Anak

Dalam hasil pemeriksaan, Ahmad Gufron didapati berperan sebagai orang yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pakta integritas, serta bertanggungjawab atas pengelolaan dana Rp 4,6 miliar. “Ahmad Gufron diduga mengarahkan koordinator sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mengeluarkan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan, serta turut serta menerima aliran dana Bawaslu untuk kepentingan pribadi,” jelas Aditya.

Atas perbuatannya, Ahmad Gufron dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/KOMP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini