Revisi Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Disepakati

17

RADARINDO.co.id – Medan : Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Medan menyetujui revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/9/2024).

Walikota Medan, Bobby Nasution berharap, revisi tersebut membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan para pekerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Kades Dibekuk Polisi

Menurut Bobby Nasution, tujuan pembangunan Kota Medan di bidang ketenagakerjaan adalah membentuk iklim sosial, ekonomi, dan budaya yang mendukung produktifitas tenaga kerja. Sehingga dapat hidup layak dan mendapatkan perluasan kesempatan kerja serta peningkatan kualitas angkatan kerja.

“Sasaran yang ingin kita capai di bidang ketenagakerjaan yaitu peningkatan jumlah angkatan kerja yang produktif dan berkualitas, serta hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,” ucapnya.

Revisi terhadap Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dinilai sangat penting untuk dilakukan. Sebab, perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperbarui regulasi terkait upah, hak pekerja, dan jaminan sosial.

Baca juga: Berbiaya Rp 17,6 Triliun, 2 Ruas Tol di Sumut Diresmikan

“Melalui revisi Perda ini kita berharap seluruh tenaga kerja di Kota Medan mendapatkan perlindungan dan hak yang layak, termasuk pekerja rentan di Kota Medan,” harap menantu Presiden RI itu. (KRO/RD/Trb)