RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan blak-blakan seputar semrawutnya sektor kelapa sawit. Dia memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha kelapa sawit agar segera melapor soal izin dan operasional kebunnya ke pemerintah.
Baca juga : Usai Dapat PMN Rp 10,49 Triliun, Proyek di 13 BUMN Terhenti
Luhut mengatakan, biang kerok semrawutnya industri sawit ada di sektor hulu. Khususnya pada tata kelola perkebunan. “Kita mau membereskan dari hulu ke hilir. Hulunya ini yang semrawut. Akibat hulunya semrawut, ya hilirnya semrawut. Tapi kalau sekarang dengan formula yang kita buat di hilir, Anda lihat bisa relatif terkendali,” kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Jum’at (23/6/2023).
Masalah di hulu industri kelapa sawit sendiri adalah pada tata kelola perkebunan. Menurutnya, ada ketidaksesuaian data luasan perkebunan sawit di Indonesia. Hal itu membuat negara mengalami kerugian berupa setoran pajak yang tidak sesuai.
Saat diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mengurus tata kelola industri kelapa sawit, Luhut mengatakan Indonesia tidak punya data yang akurat soal luasan kebun kelapa sawit.
Saat itu, diperkirakan kebun kelapa sawit di Indonesia cuma 14,4 juta hektare saja, padahal setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit ditemukan kebun kelapa sawit di Indonesia jumlahnya mencapai 16,8 juta hektare.
“Di hulu ini, itu menyangkut pajak. Kita tidak tahu persis jumlah kita itu berapa. Setelah diaudit oleh BPKP, kita paham jumlahnya 16,8 juta hektare dari yang tadinya kita asumsi 14,4 juta hektare. Sekarang ada pertambahan di 2,4 juta hektare,” ungkap Luhut.
Fakta mencengangkan juga baru terbuka setelah BPKP melakukan audit tata kelola perkebunan sawit. Ditemukan ada 3,3 juta hektare lahan perkebunan sawit yang didirikan di atas kawasan hutan.
Baca juga : Ini Kata Bulog Soal Dana PMN Rp 2 Triliun
Malah menurutnya 3,3 juta hektare perkebunan di kawasan hutan itu diindikasikan memiliki pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa golongan pejabat negara.
Pemerintah, kata Luhut, sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keppres 9 tahun 2023. Luhut juga meminta semua yang mempunyai kebun kelapa sawit melapor ke pemerintah. Data yang diminta mulai dari luasan perkebunan hingga daftar perizinan. “Perusahaan diimbau bisa melaporkan informasi itu lewat website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha,” ungkap Luhut. (KRO/RD/DTK)