RADARINDO.co.id – Madina : Tega merudapaksa pelajar perempuan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) berinisial NM (16), seorang narapidana yang diduga kabur dari Lapas berinisial AR (45), terpaksa “ditempel timah panas” alias ditembak Polisi.
Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku AR di kebun karet saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban pingsan usai dianiaya pelaku karena korban melawan saat akan dirudapaksa.
Baca juga: Terkait Penggerebekan Gudang Siong di Marelan, Kejatisu: Masih Dalam Penyelidikan
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 06 Oktober 2024 lalu. Awalnya, pelaku membawa korban ke perkebunan karet dan langsung berupaya memperkosanya.
Namun, saat itu, korban berteriak hingga pelaku mencekik korban dan menghempaskannya ke tanah. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri. “Melihat korban tidak sadarkan diri, tersangka membuka pakaian korban dan menyetubuhinya,” kata Arie, Rabu (13/11/2024), mengutip detiksumut.
Usai menyetubuhi, pelaku lalu pergi meninggalkan korban yang saat itu masih dalam keadaan pingsan. Namun, sebelum pergi, pelaku sempat mencuri handphone milik korban. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas kepolisian lalu mencari keberadaan pelaku di Kota Medan hingga Provinsi Riau. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Rabu (06/11/2024) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan pidana, yakni kekerasan pada anak dan beberapa kali mencuri sepedamotor. “Saat tim melakukan pengembangan ke TKP yang lain, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di kaki,” sebutnya.
Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto mengatakan, awalnya korban mengenal pelaku usai dikenalkan oleh orangtuanya. Saat itu, ayah korban mengenal pelaku karena sama-sama mencari pinang.
“Sebelum kejadian, orangtua korban bertemu pelaku. Sama-sama tak kenal ini, tapi dilihatnya si pelaku ini baik, sama-sama pencari pinang. Jadi, (pelaku) diajak ke rumah, dikenalkan sama istrinya,” kata Bagus.
Lalu, keesokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban. Pada saat kejadian, hanya ada ibu, korban, dan adiknya, sedangkan ayah korban tengah tidak berada di rumah.
Baca juga: Lagi-lagi Bikin Ulah, Diduga Kelompok Genk Motor Serang Warung Mie Aceh
Kemudian, pelaku mengajak korban dan adiknya yang masih SD untuk ke pasar mencari ikan dengan menaiki sepedamotor. Ketiganya pun pergi ke pasar. Ditengah perjalanan, pelaku menurunkan adik korban dengan alasan ingin bertemu temannya, sedangkan korban tetap bersama dengan pelaku. Namun, ternyata pelaku membawa korban ke kebun karet dan memperkosanya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sempat ditahan atas kasus pemerkosaan di Lapas Kelas II Palangkaraya dengan vonis 15 tahun penjara. Namun, saat baru menjalani dua tahun hukuman, pelaku melarikan diri dari Lapas. (KRO/RD/Dtk)