RADARINDO.co.id – Jakarta : Dianggap merugikan negara hingga Rp1 triliun terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi tahun anggaran 2019, eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANSK di tahan untuk 20 hari kedepan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca juga: KPK Didesak Usut Korupsi Pengadaan Antropometri Kit Kemenkes Rp427 Miliar
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ANSK bersama-sama dengan Dirut Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHV), diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp200 miliar pada Reksa Dana Indeks G2 yang dikelola oleh PT IIM.
“KPK telah menetapkan ANSK selaku Direktur Utama PT Taspen Persero dan EHV sebagai tersangka. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan,” ujar Johanis dalam konferensi pers, baru-baru ini.
Menurutnya, investigasi awal mengungkapkan bahwa ANSK dalam kapasitasnya sebagai pemimpin PT Taspen, menyalahgunakan kewenangannya untuk mengelola dana investasi dengan tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Diusut KPK, Ini Kata Pertamina
Penempatan dana investasi tersebut dinilai berisiko tinggi dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang wajar bagi PT Taspen. Meski ANSK telah ditahan, namun EHV belum menjalani penahanan. KPK menegaskan, proses hukum terhadap EHV tetap berjalan. (KRO/RD/WE)