RADARINDO.co.id – Semarang : Seorang analis kredit bank pemerintah berinisial DK dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang lantaran dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi skema kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp15,9 miliar.
Baca juga: Belum Terima Gaji Udah Digerebek, Yuli Ngaku Tak Tahu Jadi Admin Oli Palsu
Kasi Pidsus Kejari Semarang, Agus Sunaryo mengungkapkan, DK akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan, Jum’at (28/2/2025). “Tersangka merupakan analis kredit yang menangani pengajuan pinjaman dari 32 debitur,” jelas Agus.
Menurut hasil penyelidikan, DK bekerjasama dengan seorang koordinator di lapangan yang mengumpulkan data nasabah untuk dijadikan peminjam fiktif.
Tersangka mempermudah persetujuan kredit, meski debitur yang terdaftar sebenarnya tidak memiliki usaha sesuai dengan dokumen yang diajukan. “Sejumlah usaha yang ditampilkan sebagai jaminan, seperti peternakan ayam, ternyata bukan milik para debitur,” lanjut Agus.
Pinjaman yang disetujui bervariasi, berkisar antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar per debitur. Setelah dana dicairkan, pembayaran angsuran mulai bermasalah hingga akhirnya macet total.
Dari hasil investigasi, mayoritas nama yang digunakan dalam skema ini berasal dari Kabupaten Temanggung. Para peminjam tersebut sebagian besar tidak menyadari identitas mereka dipakai dalam pengajuan kredit.
Baca juga: ART Dirudapaksa Majikan, Pelaku Ancam Sebelum Setubuhi Korban
Atas perbuatannya, DK dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KRO/RD/MSN)