RADARINDO.co.id – Jakarta : Rumah milik Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (04/2/2025) malam.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Baca juga: DJP Kalbar Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,4 Miliar
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan dilakukan di rumah Japto. “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (05/2/2025).
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk kenderaan dan dokumen penting. “11 kenderaan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, serta BBE (barang bukti elektronik),” sebut Tessa.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci kaitan Japto dalam kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari. KPK menyebut bahwa Rita menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, angka tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang. “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” ungkap Asep.
Baca juga: APH Diminta Usut Penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Pangkalan Susu
Penyelidikan kasus korupsi Rita Widyasari masih terus berkembang dan KPK berkomitmen untuk menelusuri seluruh aliran dana korupsi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. (KRO/RD/KOMP)







