RADARINDO.co.id – Jakarta : Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk merombak atau tidak melakukan perubahan struktur kepengurusan dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Baca juga: Denaldy Mulino Mauna Resmi Ditunjuk Jadi Dirut Holding PTPN III
Larangan yang berlaku, baik untuk induk, anak, dan cucu perusahaan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Badan Pelaksana Danantara Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 perihal Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP), dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN tertanggal Senin, 23 Juni 2025.
“Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management (Persero)),” kata Kepala Badan Pelaksana atau Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani dalam suratnya.
Danantara menyatakan bahwa perintah untuk tidak mengubah pengurus sehubungan dengan telah dilaksanakannya inbreng saham BUMN ke dalam holding operasional Danantara, yaitu DAM, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 21 Maret 2025, yang mengatur DAM sebagai pemilik saham seri B dan seri C BUMN.
Selain itu, dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Danantara meminta seluruh BUMN yang belum menyelenggarakan RUPST untuk segera melaksanakannya selambat-lambatnya pada Senin, 30 Juni 2025, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat perintah atau larangan tersebut berlaku untuk 52 BUMN. Diantaranya PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Kemudian, PT Amarta Karya (Persero), PT Asabri (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, PT Barata Indonesia (Persero), PT Bio Farma (Persero).
Baca juga: Kapolda Resmikan Sejumlah Fasilitas Baru di Mapolda Sumut
PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Danareksa (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Selain itu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Industri Kereta Api (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), serta sejumlah BUMN lainnya di Indonesia. (KRO/RD/TP)







