Sadis, Wanita Pekerja Klub Malam Dibakar Suaminya Dalam Mobil

RADARINDO.co.id-Jabar: Warga Subang, Jawa Barat (Jabar) digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita di dalam mobil pada, Kamis (08/12/2022) lalu. Wanita berambut merah itu ditemukan dengan sayatan di leher dan tubuh dibakar dalam mobil.

Mayat wanita yang ditemukan dalam mobil Ayla itu diketahui bernama Muflihah (29), warga Desa Kemlaka Gede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial RO (43).

Baca juga : Saksi Mata Bom di Polsek Astana Anyar Sebut Ada Orang Berdarah-darah

Terungkap, jasad Muflihah telah dibunuh terlebih dahulu oleh suaminya di kediaman mereka. Selanjutnya, korban dibungkus menggunakan pakaian pelaku yang berlumuran darah, lalu dimasukan ke jok belakang mobil Ayla bernomor polisi E 1397 RI dalam posisi telungkup.

Setelah itu, pelaku membawa mobil dan jasad korban ke kawasan SPBU Jalur Pantura, Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebelum meninggalkan jasad korban dan mobilnya, pelaku menyiram tubuh korban menggunakan solar kemudian dibakar.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan tersebut dilatar belakangi rasa kesal pelaku terhadap korban. Pelaku marah karena korban tetap bekerja di tempat hiburan malam meskipun sudah menikah.

“Korban yang tak lain adalah istrinya tersebut dikenal sebagai wanita penghibur di Cirebon. Bahkan sebelum menikah jadi istri kedua, pelaku mengenal korban di tempat hiburan,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, seperti dilansir dari tribunmedan, Sabtu (10/12/2022).

Dijelaskannya bahwa pelaku telah merencanakan menghabisi nyawa istrinya tersebut. Dalam melakukan aksi jahatnya, pelaku menusuk korban menggunakan pisau di rumah pasangan suami istri itu tinggal.

Setelah menghabisi nyawa korban lanjut Kapolres, lantas pelaku memasukannya ke dalam mobil. Kemudian pelaku membawa mobil Daihatsu Ayla miliknya yang berisi jasad korban dari kediamannya menuju arah Jakarta.

“Pelaku kemudian membawa jasad korban yang tak lain adalah istrinya menuju wilayah Pusakanagara, Subang, atau TKP depan gedung kosong dekat SPBU di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanara, Subang. Setiba di TKP, pelaku langsung menyiram jasad korban dengan solar dan membakarnya. Kemudian pelaku pergi naik bus ke arah Jakarta,” imbuh Sumarni.

Baca juga : Tragis, Ibunya Dipacari Anaknya Dianiaya Hingga Mati

Kepada polisi, pelaku mengaku membuang barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh istrinya. “Pisau yang digunakan menusuk korban masih belum ditemukan. Pengakuan pelaku, pisau itu dibuang dijalan,” ucapnya, sembari mengatakan bahwa pelaku ditangkap 3 jam setelah jasad korban ditemukan.

Saat ditangkap, polisi terpaksa “menghadiahi” pelaku dengan timah panas pada kaki kanannya karena berupaya kabur saat hendak ditangkap. Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun. (KRO/RD/TRB)