Sat Brimob Polda Sumut Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan

51

RADARINDO.co.id – Medan : Satgas Tindak Penyalahgunaan Narkoba yang dikomandoi Wakil Komandan Kompi 4 Batalyon A Sat Brimob Polda Sumut, Iptu Hadi Santoso, S.Sos.I bersama personil melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggerebek barak narkoba di Jalan Setia Indah Gg Pala Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/01/2024).

Baca juga : Sidang Kasus Korupsi Gula Rp571 Miliar Mantan Dirut PT. KPBN dkk Terindikasi “Misterius

Satgas Tindak Penyalahgunaan Narkoba yang bersinergi dengan Satgas Gakkum pimpinan AKBP M Fadris S Ratulana SIK, Msi, kembali membasmi barak narkoba. Sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut, agar seluruh jajaran tidak ragu menindak semua pihak yang terlibat permainan judi maupun peredaran narkoba. “Untuk itu, kita memastikan setiap pihak yang terlibat akan ditindak secara tegas,” ucap Iptu Hadi.

Baca juga : Pasar Aksara Baru Akan Diresmikan 7 Februari 2024

Dari giat tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 15 tersangka, terdiri 13 pria dan 2 wanita, dengan hasil positif narkoba dari hasil tes dilapangan dan temuan berbagai alat hisap sabu.

“Kita juga menyita 1 meja judi tembak ikan dan 3 mesin judi dingdong. Para pelaku dan barang bukti yang kita amankan diserahkan ke Mapolda Sumut agar dilakukan proses hukum selanjutnya. Aparat yang diturunkan ada 10 personil dari Batalyon A Sat Brimob Polda Sumut,” ungkap Iptu Hadi. (KRO/RD/Jumadi)