Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan

149

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bernama Rosmala.

Baca juga: Eks Dirut PT Taspen Dipanggil KPK Kasus Investasi Fiktif

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Rosmala ditangkap di Jalan Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). “Rosmala merupakan terpidana kasus penipuan dan TPPU,” kata Harli dalam keterangan resmi, Jum’at (29/11/2024).

Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 1 September 2023 yang menyatakan Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kasus ini berawal ketika Manager PT Aneka Putra Santosa, Rosmala dan pemiliknya, Henny Djuwita Santosa, ditetapkan sebagai tersangka pada 2021 lalu karena tidak memenuhi kewajibannya membayar pinjaman sebesar Rp200 miliar kepada Bank Sinarmas.

Baca juga: Mengapa Perusahaan Sawit Raksasa Nikmati Dana Pungutan Ekspor CPO

Dalam putusan tersebut, Rosmala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp2 miliar. Jika tidak membayar denda, Rosmala harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

“Penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Harli. (KRO/RD/KOMP)