Satgas Temukan 77 Perusahaan Sawit Langgar Pengisian Aplikasi SIPERIBUN

86 views

RADARINDO.co.id – Jakarta : Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, menemukan 77 perusahaan sawit yang melanggar ketentuan pengisian aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

Baca juga : Mahfud Sebut Kasus Mafia Tanah PTPN II Deli Serdang Disponsori Pebisnis

“90 perusahaan sudah terverifikasi, 77 kita reject, karena inputnya ngawur. Hanya angka satu, dua, tiga, empat asal yang penting masuk,” kata Wakil Ketua II Satgas Sawit, Agustina Arumsari pada acara Sosialisasi Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan di Jakarta.

Melansir antara, Kamis (20/7/2023), Agustina menegaskan bahwa pengisian data pada SIPERIBUN tidak bisa dilakukan secara asal-asalan, karena pihaknya juga melakukan pencocokan data dengan instansi pemerintah lainnya.


Baca juga : Kelompok Pengajian SMEB Sumut Meriahkan Parade 1 Muharram 1445 H

Pihaknya akan memproses pengusaha sawit yang mengisi data pada SIPERIBUN secara asal-asalan dengan mengundang langsung untuk mengklarifikasi datanya. “Instansi pemerintah seluruhnya tergabung di Satgas Sawit, kita sharing data. Mohon bantuannya untuk tidak ngawur dalam memasukkan data,” katanya.

Menurutnya, masih banyak perusahaan sawit yang belum mengisi data. Hal tersebut dibuktikan dengan baru tercatatnya 621 perusahaan dari sekitar seribu perusahaan sawit yang harus mengisi SIPERIBUN. Dia mengimbau seluruh perusahaan sawit agar mengisi data di SIPERIBUN sesegera mungkin, sebelum batas akhir yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 110A, yakni pada 2 November 2023 mendatang. (KRO/RD/ANT)