RADARINDO.co.id – Sergai : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek dan mengamankan seorang pria berinisial US alias U (48) terkait kasus narkoba di Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan U, tetapi juga meringkus rekannya berinisial A (49), seorang sopir yang kedapatan berada di lokasi dan diduga hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama tersangka utama.
Baca juga: Satreskrim Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Scammer, 35 Orang Diamankan
Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H, melalui Kanit I, Ipda Budi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan intensif terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Personel di lapangan menerima informasi akurat mengenai aktivitas tersangka US yang kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat tersangka dan langsung melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kediaman tersangka,” ujar Ipda Budi.
Petugas sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka didampingi perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika. Diantaranya dua helai plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.
Satu potong kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram, alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, serta dua unit ponsel genggam, dan uang tunai hasil penjualan Rp60.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial J. Kemudian kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses selanjutnya.
Baca juga: Walikota Psp Tinjau Lokasi Pembangunan dan Perbaikan Jembatan Jalan Usaha Tani
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya komitmen dalam membersihkan peredaran gelap narkotika.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 1 huruf a dari UU RI No 1 tahun 2023,” terangnya. (KRO/RD/Mimah)







