RADARINDO.co.id – Jakarta : Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Baca juga: Kepala KPP Madya Terjaring OTT KPK di Banjarmasin
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Indra dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (05/2/2026).
Sebelumnya, Indra Iskandar tidak memenuhi panggilan KPK pada, Jum’at (24/10/2025) lalu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Menurut Budi, Indra sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPK terkait ketidakhadiran pada pemeriksaan karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal.
Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah menetapkan Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL Kembali Digelar, Papan Bunga Hiasi PTUN Jakarta
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka Sekjen DPR RI dkk juga termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024. (KRO/RD/KMP)







