Sekolah Penerima Dana Bantuan Diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumut

RADARINDO.co.id-Medan: Belasan sekolah penerima dana bantuan untuk pembangunan fisik diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu). Kabar ini langsung mendapat reaksi sejumlah kalangan.

Artinya, sejumlah kalangan aktivis LSM dan media kembali menyoroti agar selain dana hibah yang diperiksa Kejatisu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan segera memanggil pengurus PKBM di Serdang Bedagai, Langkat, Batu Bara dan beberapa lainya sesuai laporan masyarakat dan LSM, diduga manipulasi tidak melihat kegiatan belajar mengajar.

Baca juga : Dana Pungutan Ekspor CPO Dibagi-bagi Ke Perusahaan Sawit “Kelas Kakap”

“KPK agar memanggil nama – nama PKBM selama beberapa tahun diduga menyalahgunakan bantuan BNF tidak sesuai PD, rombel, tendik dan guru. Hasil investigasi kami tidak melihat proses belajar dan mengajar”, ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (16/01/2023) sore.

Sebelumnya sumber menjelaskan, akan mendukung kinerja Kajatisu mengusut puluhan Kepala Sekolah penerima Hibah antara Rp100 juta hingga Rp200 juta telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumut beberapa waktu lalu.

Salah satu oknum Kepala Sekolah berinisial AR diperiksa diduga meminta puluhan juta sebagai jasa pengurusan cair nya dana hibah.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan pada wartawan, Rabu (10/01/2023) di ruang kerjanya.Yos A Tarigan, pemeriksa Pidana Khusus Kejati Sumut.

Hingga saat ini penyidik masih mendalami indikasi sebagaimana dilaporkan Jaringan Mahasiswa Indonesia. Pemeriksa masih mendalami keterangan keterangan yang diperoleh dari wawancara Kepala Sekolah di Pidsus Kejati Sumut.

Baca juga : KPK Bongkar Pejabat Simpan Uang Haram ke Kekasih Gelap

Beberapa sekolah penerima hibah diantaranya TKQ KN Jln Marelan Raya, menerima bantuan Rp200 juta. MDTA Aw Jln M Basir, menerima Rp200 juta. SD HM Jln Marelan VII menerima Rp200 juta. PAUD BA Jln Marelan VII, menerima Rp200 juta. RA QAM Jln Young Pan menerima Rp200 juta. RA AI Jln PLTU, menerima Rp200 juta.

TPQ KI Jln Cileduk Ujung, menerima Rp200 juta. TPQ Az Jln Marelan V, menerima Rp200 juta. YPI IP Jln Marelan III menerima Rp200 juta. TKQ AH Kampung Nelayan menerima Rp200 juta. TPQ RIS Jln Platina Raya menerima Rp200 juta. TKQ HH Jln Platina V, menerima Rp100 juta. MDTA AM 2 Jln Platina 3, menerima Rp200 juta.

Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Medan, mendukung kinerja Kajatisu maupun KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan PNF, agar ada efek jerah serta menjadi education. (KRO/RD/TIM)