RADARINDO.co.id – Semarang : Dua orang Perempuan di Semarang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah lantaran diduga akan menyeludupkan narkotika ke dalam Lapas Kedungpane, Kota Semarang, Kamis (24/4/2026) lalu.
Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai ibu mertua dan menantu. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas.
Baca juga: Tindaklanjuti Laporan 110, Polres Karo Amankan Tiga Penyalahguna Narkoba
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah yang dipimpin Kompol Edi Hartono melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AP di area parkiran Lapas Kedungpane. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di telapak kaki kiri pelaku, serta tujuh butir ekstasi (inex).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari ANF yang merupakan ibu mertuanya, dengan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk mengantarkan paket kepada seorang narapidana di dalam lapas.
Setelah diperiksa, ANF mengakui perannya sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan masih adanya upaya peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Modus yang digunakan cukup rapi, dimana pelaku menyembunyikan narkotika di bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan,” kata Guntur, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Polsek Tanjung Pura Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Kosong
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang narapidana berinisial AS (dalam penyelidikan) yang berada di dalam Lapas Kedungpane.
Kedua pelaku dijanjikan imbalan dari AS sebesar Rp7,5 juta apabila berhasil menyelundupkan barang haram tersebut. “Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya. (KRO/RD/KP)







