RADARINDO.co.id – Medan : Seorang bidan berinisial LA tertangkap basah saat menjalankan praktik aborsi di Jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Medan. Saat polisi datang ke kliniknya, LA baru saja menyuntikkan cairan yang diduga untuk menggugurkan kandungan pasiennya.
Baca juga : Meski Ada Rambu Larangan, PT MTT Tetap Parkirkan Puluhan Gandengan Truk
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar mengatakan, penggerebekan klinik milik LA dilakukan pihaknya, Senin (11/9/2023) lalu usai mendapat informasi dari warga. Di klinik itu didapati LA sedang melakukan aborsi dan seorang pasien berinisial F dalam posisi diinfus.
“Saat kami datang, dia baru saja menyuntikkan obat sunyi sebanyak dua ampul yang berguna untuk menggugurkan kandungan,” kata Zikri di Polres Belawan, dilansir dari detik.com, Selasa (19/9/2023).
Selanjutnya, Polisi memboyong tiga orang pelaku ke Polres Belawan untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan F dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. “Berdasarkan hasil interogasi, praktik itu berlangsung sudah tiga tahun,” ucapnya.
Baca juga : APH Tak Tahu Berapa Biaya Perawatan Kanal Marindal Kering Medan Banjir
Ia menyebutkan, orang yang datang ke praktek itu cukup bervariasi mulai dari kalangan mahasiswa dan pekerja. Terkait usia kandungan juga berbeda-beda ada di bawah ataupun di atas tiga bulan. “Tarifnya untuk usia kandungan di bawah tiga bulan itu Rp 1,5 juta-Rp 2 juta. Sedangkan tiga bulan ke atas itu Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta,” sebutnya.
Selain LA, polisi juga menangkap JU serta F dan AP, sepasang kekasih yang ingin melakukan aborsi. “Kami cek izin praktek klinik itu tidak ada atau ilegal,” katanya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 77 a, pasal 55, pasal 56 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (KRO/RD/DTK)