Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara PT Adhi Persada Realti Digelar

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Ferry Febrianto, Anton Radiumanto Santoso, Nutul Falah Haz, Ir. Shoful Ulum, dan Veronika Sri Hartati digelar, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Kejagung Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Tol Japek

Sidang tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 s/d 2014.

Adapun dakwaan terhadap para terdakwa yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara BAKTI

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, para Penasihat Hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi di persidangan selanjutnya pada Senin 08 Mei 2023 mendatang. (KRO/RD/Agus)